Survei Digital Mindset dan Leadership ASN

Selamat Datang !

NIP yang terdaftar pada BKN
Bootstrap Themes

Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi digital mindset (pola pikir digital) dan digital leadership (kepemimpinan digital) ASN dengan target ASN di Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah

Pelaksanaan Survei

FAQ

Frequently Ask Questions
  • 1. Siapakah Target Survei Digital Mindset ASN?

    Target survei digital mindset ASN adalah seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang menduduki Jabatan Non-Manajerial: Fungsional yang tidak menilai kinerja dan Pelaksana

  • 2. Siapakah Target Survei Digital Leadership ASN?

    Target survei digital leadership ASN adalah seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang menduduki Jabatan Manajerial: Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan Eselon II), Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV), dan Jabatan Fungsional yang menilai kinerja

  • 3. Apa tujuan dari survei digital mindset dan digital leadership ASN?

    Memperoleh Gambaran mengenai kondisi digital mindset dan digital leadership ASN serta menghasilkan rekomendasi kebijakan pengembangan kompetensi di bidang digital bagi ASN

  • 4. Bagaimana isi survei digital mindset dan digital leadership ASN?

    Survei digital mindset ASN terdapat 3 dimensi yaitu atribut personal, orientasi digital dan metode kerja. Sedangkan digital leadership ASN terdapat 5 dimensi yaitu transformational, digital skills & literacy, effective work relationships, lifelong learning serta public value oriented. Dimana pertanyaan survei berkaitan dengan keseharian ASN dalam menjalankan pekerjaannya.

  • 5. Sampai kapan waktu pengisian survei ini?

    Pengisian survei ini berlangsung dari tanggal 23 September 2024 – 11 Oktober 2024

  • 6. Berapa jumlah responden pada masing-masing survei?

    Jumlah responden untuk survei digital mindset ASN yaitu minimal 150 orang pada masing-masing instansi pemerintah dengan mempertimbangkan proporsi dan keterwakilan unit.
    Jumlah responden untuk survei digital leadership ASN yaitu minimal 10% dari populasi jabatan manajerial: Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan Eselon II), Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV), dan Jabatan Fungsional yang menilai kinerja dengan mempertimbangkan proporsi dan keterwakilan unit

Hak Cipta © 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia